KONSEP NEGARA, KEKUASAAN DAN HUBUNGAN ANTARA NEGARA DAN KEKUASAAN.
(A). Konsep dasar negara
Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan,dan lain sebagainya
Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur unsur negara seperti:rakyat,wilayah
Pemerintahan yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
-menurut pendapat R.Djokosoetono negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Jadi dapat di simpulkan bahwa negara merupakan suatu organisasi dari rakyat untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang di junjung tinggi oleh warga negara tersebut.
(B).Konsep kekuasaan
Kekuasaan adalah kewenangan yang di dapatkan oleh seseorang atau kelompok guna menjalankan kewenangan tersebut sesuai dengan kewenangan yang di berikan,kewenangan tidak boleh di jalankan melebihi kewenangan yang di peroleh atau kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelaku.
-menurut pendapat (ossip.K flecbtbeim)
Kekuasaan adalah keseluruhan kemampuan,hubungan hubungan dan proses proses yang menghasilkan ketaatan dari pihak lain untuk tujuan yang di tetapkan oleh pemerintah kekuasaan.
(C).Hubungan antara negara dan kekuasaan
Hubungan negara dan kekuasaan adalah setiap negara harus memiliki kekuasaan di wilayah negara itu,sebagai bentuk kedaulatan negara.negara dan kekuasaan merupakan suatu keterkaitan dalam menjalankan maupun menghasilkan keputusan yang dapat bersifat sukarela maupun paksaan.
Komentar
Posting Komentar