Konsep Pemerintah Daerah

Hallo sobat sebelum nya pasti sudah tidak asing lagi dengan kalimat pemerintah Daerah di kalangan anak kuliahan, yaa kali ini saya akan membahas Konsep Pemerintahan Daerah yang sudah saya tulis di blogg saya ini, selamat membaca happy enjoying!


B. KONSEP PEMERINTAHAN DAERAH


1. Pengertian pemerintah Daerah
Pemerintah daerah merujuk pada otoritas administratif di suatu daerah yang lebih kecil dari sebuah negara. Sebutan ini digunakan untuk melengkapi lembaga-lembaga tingkat negara-bangsa, yang disebut sebagai pemerintah pusat, pemerintah nasional, atau pemerintah federal.
2. Asasdanprisip pemerintahan daerah menggunakan asas desentralisasi,dekonsentralisasi dan tugas pembantuan. Penyelenggaraan asas desentralisasi secara utuh dan bulat yang dilaksanakan di daerah kabupaten dan kota.13

3. Fungsi pemerintah daerah dapat diartikan  sebagai perangkat daerah menjalankan, mengatur dan menyelenggarakan jalannya pemerintahan. Fungsi pemerintah daerah menurut Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 adalah: Pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

4. Pendapatan Daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
     
      Dalam memahami makna konsep pemerintahan daerah perlu dicermati3(tiga) hal penting berkaitan dengan lingkup istilah pemerintahan daerah, yaitu: pertama berkaitan dengan dimensi pengertian, kedua berkaitan dengan bentuk pemerintahan daerah dan ketiga berkenaan lingkungan yang berpengaruh terhadap pemerintah daerah.

1. Dimensi Pengertian Pemerintahan Daerah
Konsep pemerintahan daerah berasal dari terjemahan konsep local government yang pada intinya mengandung tiga pengertian, yaitu: pertama berarti pemerintah lokal, kedua berarti pemerintahan lokal, dan ketiga berarti wilayah lokal (Hoessein dalam Hanif, 2007:24).Pemerintah lokal pada pengertian pertama menunjuk pada organisasi/badan/lembaga yang berfungsi menyelenggarakan pemerintahandaerah. Dalam konteks ini, pemerintah lokal atau pemerintah daerah merujuk pada organisasi yang memimpin pelaksanaan kegiatan pemerintahan daerah, dalam artian ini di Indonesia menunjuk pada Kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kedua lembaga ini yang menggerakkan kegiatan pemerintahan daerah sehari-hari. Oleh karena itu, kedua lembaga inidimaknai dengan Pemerintah daerah (local government atau local authority).Dengan demikian dapat dikatakan bahwa konsep pemerintahan daerah didalamnya melingkupi organisasi/lembaga/institusi, fungsi/kegiatan pemerintahan dan daerah pemerintahan. Kemudian untuk lebih memahami makna dari pemerintahan daerah di bawah ini diuraikan beberapa dimensi yang menyangkut pengertian Pemerintahan daerah.


Penulis blog ini salah satu Mahasiswa Ilmu pemerintahan di Universitas Jambi yang bernama 
Mery candra ( H1A120026 ) dalam penulisan blogg ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Pemerintah Daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

proses penyusunan APBDES

Proses penyusunan APBN dan APBD

konsep pajak daerah dan macam macam pajak provinsi,kabupaten/kota