pajak

1.Apa itu pajak?





 Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Pajak Merupakan pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada rakyat daerah tersebut. Contohnya pajak hotel, restoran, hiburan, kendaraan bermotor, PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lain-lain.
   
   Menurut Charles E.McLure, pajak adalah kewajiban finansial atau retribusi yang dikenakan terhadap wajib pajak (orang pribadi atau Badan) oleh Negara atau institusi yang fungsinya setara dengan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai macam pengeluaran publik 

       Undang-undang. No 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dari pengertian di atas dapat disimpulkan jika pajak merupakan kontribusi yang harus dilaksanakan wajib pajak. Namun, siapakah wajib pajak itu? Pasal 1 angka 2 UU KUP menjelaskan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Untuk apa itu pajak?

4 Fungsi dan Manfaat pajak

Sebagai sumber utama pendapatan negara, pajak memiliki 4 fungsi umum yaitu sebagai berikut:

  1. Fungsi anggaran yaitu pajak berperan sebagai sumber anggaran atau tabungan dalam melaksanakan program pembangunan yang dilakukan oleh negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Misalnya pembangunan fasilitas kesehatan, transportasi, dan pendidikan.
  2. Fungsi mengatur yaitu pajak berperan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara. Misalnya tercapainya pertumbuhan ekonomi negara. Contoh: Berlakunya PP 23/2008 tentang tarif PPh final.
  3. Fungsi stabilitas yaitu pajak berperan sebagai penyeimbang situasi ekonomi negara. Misalnya, Semakin banyak penerimaan negara, maka semakin stabil perekonomian negara. Semakin stabil perekonomian maka tingkat inflasi menjadi rendah. Inflasi yang rendah mampu meningkatkan roda perekonomian masyarakat.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan yaitu pajak berfungsi sebagai alat untuk memakmurkan masyarakat. Misalnya, kesempatan wirausaha atau bertambahnya lapangan pekerjaan.

Dari keempat poin tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa pajak memiliki manfaat baik bagi negara maupun masyarakat itu sendiri. 

Mengapa kita harus membayar pajak?

Pajak sebagai sumber pendapatan negara, berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti pengeluaran dalam hal pembangunan negara. Pajak jugaa digunakan untuk membiayai pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan, seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan lainnya.

1.Kewajiban bagi Warga Negara Indonesia

Membayar pajak pada dasarnya adalah kewajiban bagi warga negara Indonesia, terutama mereka yang sudah dikenai tanggung jawab perpajakan. Jika melanggar atau tidak mematuhinya, akan mendapat hukuman, seperti denda, bunga, hingga kurungan penjara.

2.Bukti Bakti pada Negara

Melakukan pembayaran pajak kepada negara diyakini sebagai bukti bakti kepada negara. Pajak yang disetorkan akan digunakan untuk membiayai anggaran pembangunan negara (APBN) dan anggaran pembangunan daerah (APBD). Karena itu, penting bagi orang pribadi dan badan untuk membayar pajak.

3.Memperlancar Proses Bisnis

Bagi wajib pajak badan, membayar pajak dapat membantu memperlancar proses bisnis. Tidak hanya membayar, tetapi juga mematuhi seluruh kewajiban perpajakan, mulai dari memiliki NPWP, memungut atau memotong pajak dari setiap transaksi yang terjadi, melapor dan membayar pajak usaha.

Menjalankan kewajiban perpajakan ini menjadi bukti badan usaha merupakan wajib pajak yang taat pajak sehingga dapat memperlancar proses bisnis yang sedang dijalankan. Selain itu, nilai kredibilitas bisnis pun meningkat, yang dapat membuat nilai bisnis jadi bertambah baik. 

4.Pemerataan Kesejahteraan Masyarakat

Pembayaran pajak membantu terciptanya pemerataan kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar daripada yang lain. Hasil pungutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat kurang mampu sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

5.Berkontribusi kepada Negara

Dengan membayar pajak, artinya turut berkontribusi untuk pembiayaan yang menyangkut kepentingan bersama, seperti pembangunan infrastruktur, perbaikan fasilitas umum, penyelenggaraan bantuan sosial, dan sebagainya. 

Itulah alasan, mengapa harus membayar pajak, yang perlu diketahui. Lantas, siapa saja yang wajib membayar pajak?


Blog ini di tulis oleh salah satu mahasiswi Universitas Jambi Prodi Ilmu pemerintahan yang bernama Mery Candra (H1A120026) yang bertujuan untuk mengetahui dan mempelajari apa itu pajak, sekian Terimakasih🙏



Komentar

Postingan populer dari blog ini

proses penyusunan APBDES

Proses penyusunan APBN dan APBD

konsep pajak daerah dan macam macam pajak provinsi,kabupaten/kota