RESUME WEBINAR “OPTIMALISASI KEPATUHAN PAJAK PELAKU UMKM DI SEKTOR DIGITAL”

RESUME WEBINAR “OPTIMALISASI KEPATUHAN PAJAK PELAKU UMKM DI SEKTOR DIGITAL”



Pemaparan Materi oleh Lenida Ayumi S,IP.,ME reseacher of DDTC Fiscal Research

Seiring dengan berkembangnya teknologi dan 
perdagangan elektronik (e-commerce), aktivitas usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki potensi semakin tumbuh secara signifikan. Terlihat berdasarkan data dari Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), terdapat sebanyak 9,2 juta UMKM yang beralih dari platform konvensional menuju marketplace selama periode pandemi. Secara keseluruhan, saat ini tercatat sebanyak 19 juta pelaku UMKM telah masuk dalam ekosistem digital. Namun, dalam konteks fiskal, perkembangan ekosistem digital tersebut masih menimbulkan risiko terhadap penerimaan negara terutama dari sektor pajak karena berpotensi meningkatkan shadow economy. Sebagaimana dilansir oleh World Bank (2021), sebagian besar pelaku UMKM masih tergolong dalam sektor informal dengan jumlah sekitar 59,3 juta usaha.

3. Tantangan Pelaksanaan Kewajiban Pajak Perspektif UMKM

A. Literasi Pajak
Secara konsep, literasi pajak dapat dipahami sebagai pemahaman wajib pajak terhadap peraturan pajak, memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan ketentuannya, dan mengevaluasi kemungkinan risiko pajaknya secara mandiri. Literasi pajak juga dipandang sebagai suatu proses dinamis dan kontinu bagi seseorang untuk memahami kompleksitas aturan pajak. Literasi pajak erat kaitannya dengan kesadaran pajak yang pada gilirannya membentuk moral pajak (tax morale), yaitu sejauh mana seseorang memiliki motif intrinsik untuk mematuhi pajak. Pada kelanjutannya, moral pajak merupakan kunci untuk menghadirkan kepatuhan pajak secara sukarela.

B.Dinamika dan Kompleksitas Sistem Pajak


Kompleksitas pajak merujuk pada tindakan yang terkait dengan masalah yang dihadapi oleh UMKM dalam mengetahui dan memahami peraturan dan ketentuan pajak, mencakup perubahan yang sering terjadi hingga rincian teknis, pelaksanaan kewajiban pajak. OECD pada tahun 2010 mengatakan sistem dan aturan perpajakan merupakan hal yang kompleks khususnya untuk pelaku UMKM. Oleh karena itu, kemudahan untuk mematuhi kewajiban pajak merupakan faktor kunci agar tidak menciptakan kepatuhan biaya yang tinggi.

Pada tahap pendaftaran, sebagian besar pelaku UMKM menilai bahwa prosedur dan waktu dalam melakukan registrasi NPWP telah berjalan secara efektif dan efisien. Menariknya, mayoritas pelaku UMKM masih melakukan pendaftaran secara konvensional yaitu datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

Lebih lanjut, tantangan terbesar yang dirasakan oleh pelaku UMKM terdapat dalam tahapan penghitungan pajak. Hasil empiris menunjukkan bahwa pelaku UMKM yang menggunakan pembukuan dalam rangka penghitungan pajak masih sangat minim terlepas dari berapa lama usaha sudah dijalankan. Fenomena tersebut juga turut dikonfirmasi dari studi empiris di beberapa negara lain dimana mayoritas UMKM belum berhasil untuk melakukan pembukuan yang ideal dalam rangka akuntansi pajak. Beberapa faktor yang menyebabkan pelaku UMKM belum melaksanakan pembukuan meliputi minimnya pengetahuan terkait tata cara pembukuan, persyaratan dokumen yang cenderung rumit serta adanya potensi biaya tambahan yang perlu dikeluarkan. Faktor lain yang dianggap oleh pelaku UMKM masih menjadi permasalahan adalah kualitas dan intensitas pelayanan petugas pajak dalam mengasistensi proses pembukuan. Adapun dalam tahap pembayaran pajak, pelaku UMKM umumnya sudah menggunakan cara transfer bank atau aplikasi.

C.Hard-To-tax Sector dan Pemanfaatan Presumptive Tax

Pelaku UMKM kerap diasosiasikan sebagai hard-to-tax sector (selanjutnya disebut sektor HTT). Secara teori, sektor HTT merujuk kepada wajib pajak yang informasi mengenai besaran penghasilannya sulit untuk diketahui. Musgrave (2005) bahkan secara langsung mengidentifikasi pihak tertentu seperti UMKM, orang-orang dengan profesi tertentu, dan petani sebagai sektor HTT.

Merujuk pada definisi tersebut, sektor HTT juga akan sulit dijangkau oleh sistem pelaporan atau penyetoran secara umum. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidakmampuan UMKM dalam melakukan akuntansi yang baik sehingga penghasilan neto sulit untuk diketahui secara pasti. Kondisi tersebut yang menjustifikasi adanya penerapan presumptive tax yaitu penghitungan nilai pajak terutang dengan indikator selain penghasilan neto yang dinilai dapat mencerminkan penghasilan wajib pajak tertentu. Tujuannya yaitu untuk memberikan kemudahan administrasi, mengurangi biaya kepatuhan, efektivitas penerimaan serta perluasan bisnis pajak.

D.Solusi, Terobosan dan Peran dari Otoritas Pajak

Kepatuhan pajak telah berkembang menjadi topik penelitian lintas disiplin ilmu antara lain administrasi, ekonomi, psikologi, sosiologi, dan hukum. Isu kepatuhan tersebut ditinjau dari berbagai sudut pandang yang menyoroti perilaku wajib pajak. Kirchler (2007) menemukan bahwa aspek psikologi dan sosiologi seperti motivasi individu maupun norma sosial yang berlaku menjadi faktor utama yang memengaruhi kepatuhan pajak. Murphy dan Tyler (2008) menekanan kualitas layanan dalam administrasi pajak menjadi faktor yang paling berpengaruh terhadap perilaku dan keputusan keputusan wajib pajak. Sementara itu, Bruner dan Mckee (2016) secara empiris menunjukan bahwa peran sanksi dan pemeriksaan menunjukkan pengaruh signifikan terhadap kepatuhan pajak. Slemrod (2016) melakukan ulasan berbagai literature dan mendapati bahwa selain administrasi pajak dan penegakan hukum, kemudahan sistem pajak (simplified tax regime) juga menentukan keputusan kepatuhan wajib pajak khususnya pelaku UMKM. 

E. Kesimpulan

  Berdasarkan analisis yang telah diuraikan, dapat disimpulkan bahwa setiap fase pelaksanaan kewajiban pajak oleh pelaku UMKM memiliki tantangan yang bervariasi (multiple challenge) dan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain tingkat literasi dan pemahaman pajak, kompleksitas sistem pajak serta karakteristik sektor informal dan HTT.Menariknya, temuan studi menunjukkan terdapat motivasi yang tinggi dari pelaku UMKM untuk mematuhi berbagai ketentuan pajak namun masih terbentur pada berbagai tipologi tantangan tersebut.Pada gilirannya, tidak ada satu obat mujarab yang dapat mengatasi seluruh permasalahan kepatuhan pajak tersebut. Solusi dan terobosan perlu dirumuskan dari berbagai aspek (multiple solution) dan mempertimbangkan kebutuhan dari pelaku UMKM agar dapat berjalan secara efektif.



Nama : Mery candra
Nim :H1A120026
Prody : Ilmu pemerintahan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

proses penyusunan APBDES

Proses penyusunan APBN dan APBD

konsep pajak daerah dan macam macam pajak provinsi,kabupaten/kota