Proses penyusunan APBN dan APBD
Mekanisme Penyusunan APBN dan Tahapannya
Penyusunan RAPBN (Rancangan APBN) perlu memperhatikan banyak faktor yang setiap saat dapat berubah atau paling tidak perubahan yang terjadi masih dalam kurun waktu satu tahun.
Penyusunan APBN harus pula terkait dengan sasaran kebijakan keuangan pemerintah yang harus menunjang pertumbuhan dan pembangunan ekonomi, kestabilan moneter, perluasan kesempatan kerja, pelayanan umum dan lain-lainnya yang menyangkut peningkatan kesejahteraan rakyat.
Mengutip penjelasan di laman Kemenkeu dan e-book Ekonomi yang diterbitkan Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional, penyusunan APBN melalui sejumlah tahap sebagai berikut.
1. Tahap perencanaan dan penetapan RAPBN Di tahap ini pemerintah mempersiapkan rancangan APBN, meliputi perkiraan penerimaan dan pengeluaran, skala prioritas, dan penyusunan budget exercise.
2. Tahap pengajuan, pembahasan, dan penetapan APBN RAPBN yang telah ditetapkan kemudian diajukan untuk melalui proses pembahasan oleh menteri keuangan (Menkeu), Panitia Anggaran DPR, dan mempertimbangkan masukan dari DPD. Hasil dari pembahasan RAPBN akan menjadi UU APBN yang memuat satuan anggaran.
3. Tahap pengawasan pelaksanaan APBN Pelaksanaan APBN akan diawasi pengawas fungsional dari eksternal maupun internal pemerintah.
4. Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
Sebelum tahun anggaran APBN berakhir, Kementerian Keuangan diharuskan membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Lantas apa pengertian APBD? Merujuk UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 ayat 8, pengertian APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
APBD juga bisa didefinisikan sebagai suatu daftar sistematis tentang rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang isinya memuat anggaran pendapatan dan pengeluran daerah dan telah disetujui oleh DPRD untuk masa waktu satu tahun.
Mekanisme Penyusunan APBD dan Tahapannya
Mekanisme penyusunan APBD setidaknya melalui tiga tahap yang melibatkan perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan. Berikut tahapan-tahapan penyusunan APBD seperti yang dilansir dari Sumber Belajar Kemendikbud:
1. Tahap Perancangan dan Pengajuan APBD dirancang dan diajukan oleh pemerintah daerah kepada DPRD dilengkapi dengan dokumen-dokumen pendukung. Tahap ini akan berlangsung pada minggu pertama bulan Oktober di tahun sebelum penetapan anggaran.
2. Tahap Pembahasan dan Persetujuan
Rancangan APBD (RAPBD) akan dibahas oleh pemerintah daerah dengan usulan dari DPRD. Selain itu, DPRD juga akan memutuskan untuk setuju atau tidak mengenai RAPBD tersebut. Keputusan harus diambil selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun anggaran yang dibahas dilaksanakan.
3. Tahap Pelaksanaan
Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah, ketentuan lebih detail soal pelaksanaannya lebih lanjut akan dituangkan melalui keputusan gubernur/walikota/bupati.
4. Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. Penyampaian laporan ini telah diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang pemerintah daerah.
Komentar
Posting Komentar