jenis jenis pajak yang di pungut pemerintah pusat
Pajak merupakan kewajiban yang diberlakukan oleh pemerintah kepada setiap warga negaranya. Adapun pajak sendiri memiliki banyak jenis, di antaranya ada yang termasuk pajak pusat.
Pajak sendiri merupakan salah satu kontribusi langsung yang dilakukan oleh seorang warga negara untuk negaranya. Dimana pajak juga menjadi salah satu komponen utama sebagai pendapatan pemerintah.
Secara umum, berdasarkan pengelolanya pajak terbagi menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat. Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh setiap daerah di Indonesia.
Pendapatan yang diperoleh dari pajak pusat nantinya digunakan sebagai APBN. Sementara itu pendapatan yang diperoleh dari pajak daerah digunakan sebagai APBD.
Lantas pajak apa yang termasuk pajak pusat?
Melansir dari situs resmi Direktorat Jenderal Pajak/DJP (pajak.go.id), berikut jenis-jenis pajak yang termasuk pajak pusat adalah:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
Pajak penghasilan adalah pajak yang dihitung berdasarkan besaran penghasilan yang didapat oleh pihak wajib pajak.
Pajak penghasilan ini bisa dibedakan menjadi dua:
- PPh yang dikenakan pada wajib pajak pribadi (pegawai, non pegawai, dan pengusaha)
- PPh yang dikenakan pada wajib pajak badan atau perusahaan
Besaran PPh telah diatur oleh pemerintah. Rinciannya yaitu 5% untuk penghasilan Rp 0 hingga Rp 60 juta rupiah, 15% untuk penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta, 25% untuk penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta.
Selanjutnya sebesar 30% untuk penghasilan diatas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar, dan 35% untuk penghasilan diatas Rp 5 miliar.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
PPN adalah sejumlah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang masuk golongan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi pihak penjual yang menjadi wajib pajak berkewajiban untuk menyetorkan PPN sesuai jumlah yang ditentukan dan pihak pembeli yang berkewajiban untuk membayarnya adalah:
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor BKP
- Ekspor BKP berwujud maupun tak berwujud serta ekspor JKP oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
Berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021, ditetapkan besaran PPN yaitu sebesar 11%. Besaran PPN ini akan naik kembali menjadi 12% di tahun 2024 Yang menjadi objek Untuk menghitung PPN, kita harus menggunakan rumus yakni: tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau 10% x DPP. Agar lebih mudah memahami penggunaan tarif tersebut, mari kita lihat bersama contoh kasus di bawah ini: Contoh: Eka merupakan PKP yang menjual BKP pada PT. Indah dengan harga Rp20.000.000.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM merupakan pungutan tambahan selain Pajak Pertambahan Nilai atau PPN.
Barang-barang mewah yang dikenai pajak ini adalah mobil, rumah, apartemen, perhiasan, pesawat terbang, dan lain-lain.
Pajak ini dikenakan saat impor Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah atau ketika penyerahan BKP mewah yang dilakukan oleh pengusaha selaku produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP mewah tersebut.
Perbedaan PPnBM dan PPN adalah PPN merupakan pajak tidak langsung karena dipotong saat transaksi dan ditanggung konsumen.
Sedangkan PPnBM disetorkan oleh produsen atau penjual alias pajak langsung karena biaya pajak dibebankan pada konsumen dalam bentuk harga jual.
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp 5.000.000,00.
- PPN = 10% x Rp5.000.000,00. = Rp500.000,00.
- PPn BM = 20% x Rp5.000.000,00. = Rp1.000.000,00.
4. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.Bea materai merupakan pungutan pajak atas dokumen, baik itu dokumen kertas maupun elektronik, yang dapat digunakan sebagai bukti atau keterangan.
Adapun objek bea materai sebesar Rp10 ribu dan dikenakan pada dua jenis dokumen:
- Dokumen yang dibuat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata
- Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
Harta berupa tanah, lahan, perkebunan beserta properti di atasnya juga dikenai pajak, lho. Namanya Pajak Bumi dan Bangunan. Namun PBB berlaku untuk tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi perseorangan atau badan organisasi.
Jenis-jenis objek bumi yang dikenai PBB adalah tanah, sawah, ladang, kebun, pekarangan, dan tambang.
Sedangkan objek bangunan yang dikenai PBB adalah rumah tempat tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pagar mewah, pusat perbelanjaan, kolam renang, san jalan tol.
Besaran PBB ditentukan berdasarkan keadaan objek bumi dan properti, juga dari harga rata-rata atau harga pasar saat dilakukannya transaksi jual beli tanah dan properti tersebut.
Cara menghitung PBB
- NJOP= (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai Cara menghitung PBB
- NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah.
- Nilai NJKP= NJOP - NJOPTKP.
- Sesuai ketentuan, besaran NJKP (%) bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.
Komentar
Posting Komentar